Jumat, 14 Mei 2010

SERTIFIKASI DIHAPUS... ?

Belakangan ini Rumor beredar bahwa sertifikasi di hapus... Apakah benar demikian?
Sertifikasi adalah proses dalam pengangkatan jabatan Guru biasa sebagai fungsional menjadi jabatan Profesional. Jabatan profesi bertujuan agar mutu dan kualitas pendidikan Nasional meningkat karena ujung tombak dari pendidikan adalah GURU.

Jika Guru sebagai ujung tombak pendidikan maka Guru tersebut harus Profesional, yang dimaksudkan di sini adalah guru yang ahli sesuai dengan kompetensi yang dikuasai.

Guru harus mengetahui bagaimana karakteristik peserta didik, sehingga dalam penggunaan strategi belajar tepat,
Guru juga harus mengerti bagaimana kondisi peserta didik, sehingga metode yang dipakai mengenai sasaran,
Dan Guru juga harus pandai dalam mengelolah dan memanage serta mengikuti perkembangan teknologi dalam dunia pendidikan, sehingga tidak ketinggalan dalam aktualisasi pembelajaran.

Oleh sebab itu jika Serifikasi dihapus mau dibawa kemana pendidikan Kita?
Carut marut tentang UAN saja belum selesai, ditambah lagi dengan penghapusan profesional Guru?

Bagaimana dengan Peraturan Pemerintah yang telah di tetapkan pada tahun 2008, apaka itu hanya sekedar dokumen, tanpa ada penghargaan dan penghormatan terhadap bangsa dan negara ini?

Status Bangsa Indonesia ketika saya duduk di bangku Sekolah Dasar adalah sebagai Negara Berkembang, dan sekarang saya sudah Dewasa, saya selalu berada di depan Kelas untuk menyampaikan hal-hal baru terhadap orang-orang yang duduk di bangku sekolah hanya bedanya saya berdiri di depan anak yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Ironisnya dari ketika saya duduk di bangku sekolah sampai saya berada di depan kelas sebagai Guru, Status Bangsa ini tetap sebagai Negara Berkembang, kapan kita akan mengenyam sebagai Negara maju....?

Ketika Jepang hancur karena BOM pada PD II, yang menjadi pertanyaan utama adalah BERAPA GURU yang masih bersisa? Karena guru adalah Gudang Ilmu dari berbagai Ilmu.. Setuju...?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2008

TENTANG

GURU


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Guru;


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GURU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.

4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru
sebagai tenaga profesional.

5. Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

6. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan
diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

7. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta
hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara
pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara
terusmenerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas
pokok sebagai Guru.

9. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil
yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian
Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama. DLL.

BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI

Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Bagian Kesatu

KOMPETENSI

Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh
Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.

(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.

(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya
meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya
mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru
sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta
sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru
dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampuh.

Bagian Kedua

SERTIFIKASI
Pasal 4
(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat,
dan ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 5
(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata
pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.

(3) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.

(4) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui:
a. pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

(5) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memperhatikan:
a. pelatihan Guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya;
b. prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau
c. pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu.

(6) Guru Dalam Jabatan yang mengikuti pendidikan dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), baik yang dibiayai Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Guru.

Jika ingin INFO yang Lengkap, Lihat di PP 74 2008_Guru.pdf .

Tidak ada komentar: